MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
DISUSUN
OLEH :
1.
Nurmalitasari (1710301001)
2.
Agnes
Prasetya Sunarko (1710301002)
3.
Naila
Nihayah (1710301003)
4.
Arif
Muahid (1710301004)
5.
Via
Agustina Ariasari (1710301005)
6.
Dita
Wulandari (1710301006)
7.
Siti
Nur Faizah (1710301007)
8.
Dewi
Maryam (1710301008)
9.
Fitriya
Ningrum (1710301009)
10. Dani Rilasari (1710301010)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN
SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TIDAR
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita sehingga
kita dapat menyelesaika makalah ini. Sholawat serta salam semoga selalu
tercurah limpahkan kepada Baginda termulia, Habib tertinggi, Nabi akhir zaman,
Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman kebodohan menuju zaman
yang modern seperti ini.
Maksud penulis membuat makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila yang telah diberikam oleh
dosen penulis. Makalah ini kami buat berdasarkan buku penunjang atau sumber
lain untuk mempermudah dalam penyampaian materi. Kami menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini banyak sekali kekurangan baik dalam cara penulisan maupun
isi makalah.
Oleh karena itu, kami mengundang
pambaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
kemajuan ilmu pengetahuan ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya
bagi penulis dan umumnya bagi yang membaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Magelang,
November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL...................................................................................
i
KATA PENGANTAR ................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................
iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah...........................................................................
1
1.3 Tujuan ............................................................................................ 1
1.4 Manfaat .......................................................................................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Arti Pancasila
sebagai Ideologi bangasa dan Negara Indonesia ....... 3
2.2 Perjalanan
Pancasila Sebagai Ideologi dari Masa ke Masa ............. 4
2.3 Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila .................................. 6
2.4 Fungsi Pancasila
sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia..... 6
2.5 Pancasila sebagai
Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup ............... 8
BAB 3 PENUTUP
3.1 Simpulan ........................................................................................ 10
3.2 Saran ............................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia
sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki
sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin
berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara. Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin
berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki
ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka
bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian
rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat
canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang
dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena
dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara
Indonesia.
Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara,
menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik
Pancasila sebagai ideologi negara.
Makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para
petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Apa
arti Pancasila sebagai Ideologi bangasa dan Negara Indonesia?
1.2.2
Bagaimana Perjalanan Pancasila sebagai Ideologi dari Masa ke
Masa?
1.2.3 Apa nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara?
1.2.4
Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi
bangsa dan Negara Indonesia?
1.2.5
Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka dan Ideologi tertutup?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui arti Pancasila sebagai Ideologi
bangsa dan Negara Indonesia.
1.3.2
Mengetahui perjalanan Pancasila
sebagai Ideologi dari masa ke masa.
1.3.3 Mengetahui nila-nilai yang terkandung dalam
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara.
1.3.4
Mengetahui fungsi Pancasila sebagai
Ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
1.3.5 Mengetahui Pancasila sebagai Ideologi
terbuka dan Ideologi tertutup.
1.4
Manfaat
1.4.1 Memiliki arah dan tujuan, serta cita-cita
suatu bangsa.
1.4.2
Memiliki pedoman yang jelas, yakni seperti yang terdapat pada
butir-butir Pancasila.
1.4.3
Memiliki satu konsep dan pandangan, walaupun terdiri dari berbagai macam
etnis, golongan, dan agama.
1.4.4
Memiliki dasar dan acuan dalam menentukan UU atau peraturan dalam negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Pancasila sebagai
Ideologi bangasa dan Negara Indonesia
Kata Ideologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu iden
yang berarti melihat, atau idea yang
berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (AL-Marsudi,
2001:57).
Bila kita terapkan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari
kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan
yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Kemudian
isi rumusan filsafat yang dinamai Pancasila itu kemudian diberi status atau
kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan
sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga
Negara Indonesia.
Demikian
isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri
kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
Sebagai
ideologi suatu bangsa yang menjadi pandangan dan pegangan hidup masyarakatnya,
Pancasila haruslah bersifat universal mencakup segala macam nilai-nilai sosial
dan budaya Indonesia serta menjadi orientasi dalam hidup oleh seluruh
masyarakatnya. Sebagai ideologi bangsa, maka keberadaannya selalu
diimplementasikan ke dalam perilaku kehidupan dalam rangka berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat. Kalau dikaji dari butir-butir kelima sila dalam ideologi
Pancasila tersebut, sebenarnya sudah mencakup gambaran pembentukan karakter
manusia Indonesia yang ideal, sebagai mana yang diharapkan para penggali dari
pancasila itu sendiri.
Gambaran
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya itu, dapat diilustrasikan Pada
sila pertama tersirat bagaimana manusia Indonesia berhubungan dengan Tuhannya
atau kepercayaannya. Pada sila kedua tergambar bagaimana manusia Indonesia
harus bersikap hidup dengan orang lain sebagaimana layaknya manusia yang punya
pikiran dan ahklak hingga dia bisa bersikap sebagai mahkluk yang tertinggi
dibandingkan dengan mahkluk lainnya yaitu binatang. Sila ketiga menerangkan
bagaiama manusia Indonesia menciptakan suatu pandangan betapa pentingnya arti
persatuan dan kesatuan bangsa dari pada bercerai berai seperti pada pepatah
bersatu kita teguh dan bercerai kita runtuh. Sila keempat telah
menegaskan bagaimana manusia Indonesia mengimplementasikan cara bersikap dan
berpendapat serta memutuskan sesuatu menyangkut kepentingan umum secara bijak
demi kelangsungan kehidupan berdemokrasi yang terlindungi antara
menyuarakan hak dan kewajibannya berimbang dalam mengimplementasikannya.
Pada
sila kelima dijabarkan bagaimana manusia Indonesia mewujudkan suatu keadilan
dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Dari penjabaran
kelima sila tersebut di atas, maka sudah sepantasnya bahwa Pancasila beserta
kelima silanya itu layak dijadikan sebagai pandangan dan pegangan hidup serta
dijadikan sebagai pembimbing dalam menciptakan kerangka berpikir untuk
menjalankan roda demokratisasi dan diimplementasikan dalam segala macam praktik
kehidupan menyangkut berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di dalam Negara
kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.maka mengamalkan dan mengamankan
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya
setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang
melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni
hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai
dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila
sebagai weltanschuung, yaitu
pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi
hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat
dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya,
sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di
Indonesia.
Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan
atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari
tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia yang tak lain adalah ideologi
terbuka. Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya nilai-nilai dasar
Pancasila bersifat tetap, namun dapat dijabarkan menjadi nilai instrumental
yang berubah dan berkembang secara dinamis dan kreatif sesuai dengan kebutuhan
perkembangan masyarakat Indonesia.
2.2
Perjalanan
Pancasila sebagai Ideologi dari Masa ke Masa
Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada
tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat
dalam pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada
seluruh anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk
Indonesia. Pertanyaan ini menjadi persoalan paling dominan sepanjang 29 Mei-1
Juni 1945 dan memunculkan sejumlah pembicara yang mengajukan gagasan mereka
mengenai dasar filosofis Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno
mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang
berjudul “Lahirnya Pancasila”. Menurut Drs. Mohammad Hatta, pidato tersebut
bersifat kompromis dan dapat meneduhkan pertentangan tajam antara pendapat yang
mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler.
Perdebatan tersebut pada akhirnya dimenangkan kelompok yang menginginkan Islam
sebagai dasar negara, terbukti dengan dikeluarkannya Piagam Jakarta pada
tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata beberapa rumusan Piagam Jakarta diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga masa pemerintahan Soeharto, sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibandingkan negara-negara lain.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata beberapa rumusan Piagam Jakarta diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga masa pemerintahan Soeharto, sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibandingkan negara-negara lain.
Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni
sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan
fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan
dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara
kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang
memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi kompromi antara
kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.
Pada era Orde Lama, dinamika perdebatan ideologi paling
sering dibicarakan oleh kebanyakan orang. Tampak ketika akhir tahun 1950-an,
Pancasila sudah bukan lagi merupakan kompromi atau titik temu bagi semua
ideologi. Dikarenakan Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis
untuk melegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam yang
kemudian pada rentang tahun 1948-1962 terjadi pemberontakan Darul Islam
terhadap pemerintah pusat. Setelah pemberontakan berhasil ditumpas, atas
desakan AH Nasution, selaku Pangkostrad dan kepala staf AD, pada 5 Juli 1959
Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali pada UUD 1945 sebagai
satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia dan pemerintahannya dinamai
dengan Demokrasi Terpimpin.
Pada masa Demokrasi Terpimpin pun ternyata tidak semulus yang
diharapkan. Periode labil ini justru telah membubarkan partai Islam terbesar,
Masyumi, karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan regional berideologi
Islam. Bahkan, Soekarno membatasi kekuasaan partai politik yang ada serta
mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang
konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Soekarno juga
menganjurkan sebuah konsep yang dikenal dengan NASAKOM yang berarti persatuan
antara nasionalisme, agama dan komunisme.
Kepentingan politis dan ideologis yang saling bertentangan menimbulkan struktur
politik yang sangat labil sampai pada akhirnya melahirkan peristiwa G 30S/PKI
yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, Soeharto berusaha meyakinkan
bahwa rezim baru adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama.
Soeharto mengambil Pancasila sebagai dasar negara dan ini merupakan cara yang
paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Berbagai bentuk perdebatan
ternyata tidak semakin membuat stabilitas negara berjalan dengan baik, tetapi
justru struktur politik labil yang semakin mengedepan dikarenakan Soeharto
seringkali mengulang pernyataan tegas bahwa perjuangan Orde Baru hanyalah untuk
melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, yang berarti bahwa tidak
boleh ada yang menafsirkan resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang
berkuasa.
Pada masa reformasi (setelah rezim Soeharto runtuh), seolah
menandai adanya jaman baru bagi perkembangan perpolitikan nasional sebagai
anti-tesis dari Orde Baru yang dianggap menindas dengan konfrimitas
ideologinya. Pada era ini timbul keingingan untuk membentuk masyarakat sipil
yang demokratis dan berkeadilan sosial tanpa kooptasi penuh dari negara. Lepas
kendalinya masyarakat seolah menjadi fenomena awal dari tragedi besar dan
konflik berkepanjangan. Tampaknya era ini mengulang problem perdebatan ideologi
yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde Baru, yang berakhir dengan instabilitas
politik dan perekonomian secara mendasar. Berbagai bentuk interpretasi
monolitik selama ini cenderung mengaburkan dan menguburkan makna substansial
Pancasila dan berakibat pada Pancasila yang menjadi sebuah mitos, selalu
dipahami secara politis-ideologis untuk kepentingan kekuasaan serta nilai-nilai
dasar Pancasila menjadi nilai yang distopia, bukan sekedar utopia.
2.3 Nilai-nilai
yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Nilai nilai Pancasila yang terkandung
di dalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai
kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius. Nilai-nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif,
artinya hakikat nilai-nilai pancasila bersifat universal atau berlaku
dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai –nilai pancasila bersifat
objektif, maksudnya :
1.
Rumusan dari pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan
abstrak.
2.
Inti dari nilai pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3.
Pancasila dalam pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai pancasila
bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu terlekat pada
bangsa Indonesia sendiri karena,
1. Nilai-
nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai
pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai
pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia.
2.4
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi
bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai ideologi, yaitu selain
kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural
bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat
Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah
mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi
dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung
daya tahan dari ideologi itu.
Alfian mengatakan bahwa kekuatan
ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi
itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila
sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi
realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang
mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana
ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar
ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2. Dimensi
Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam
nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau
golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman
dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi
Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi
dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi
artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri
ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi
berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran
–tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan
realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan
zaman.
Menurut
Dr. Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila
dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai
ideologi Negara, yaitu:
1) Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2) Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3) Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4) Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara
serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau
menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal
tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip
dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian
dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi
pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan
suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas
tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah
disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai
payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara.
Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh
masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari
pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan
sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam
pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai
sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal,
nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam
musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila
bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat
penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai
ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya.
Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak
bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai
praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi
bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pada akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Pada akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai – nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek
moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa
harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu
adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1. Melalui
dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada
setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih
memasyarakatkan pancasila.
3. Menerapkan
nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4. Memberikan
sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5. Menolak
dengan tegas faham – faham yang bertentangan dengan pancasila.
2.5 Pancasila sebagai Ideologi terbuka dan
Ideologi tertutup
Makna dari
ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri
ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
Ideologi Terbuka, meliputi;
Ideologi Terbuka, meliputi;
1.
Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.
Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.
Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.
Bersifat
dinamis dan reformis.
Ideologi Tetutup, meliputi;
1.
Bukan merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.
Bukan berupa
nilai dan cita-cita.
3.
Kepercayaan dan
kesetiaan ideologis yang kaku.
4.
Terdiri atas
tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan
negara Indonesia itu sangat penting. Karena
Ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk
menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa ideologi bangsa akan rapuh dan
hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas
bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini
menandakan bahwa dengan Pancasila, bangsa menolak segala bentuk penindasan,
penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa lain. Ideologi bangsa Indonesia itu
adalah Pancasila.
Indonesia mempunyai Ideologi
Pancasila diharapkan mampu untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang lebih bagus dari sekarang. Ideologi juga diharapkan mampu untuk
membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan ideologi
negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya dalam pengambilan keputusan keputusan
tidak keluar dari aturan dan kaidah negara Indonesia.
Tidak hanya negara yang menganut
ideologi Pancasila, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia
dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada ideologi Pancasila
supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan
benar.
3.2 Saran
Ada hal-hal yang amat penting dalam
melaksanakan Ideologi negara Pancasila, agar ideologi tidak disalahgunakan
terutama dijadikan alat untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan oleh
elit politik. Maka untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai
instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan
yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal dalam UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Materi
ajar mata kuliah Pendidikan Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar